get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Musnahkan 231 Surat Suara Rusak, 2.187 Kelebihan Surat Suara Pemilihan Walkot dan WawalKot Tegal

Sembunyikan Sabu dalam Helm, Satnarkoba Polres Tegal Bekuk Warga Bandung

Kamis, 07 April 2022 | 13:36 WIB
header img
Satnarkoba Polres Tegal bekuk seorang pria berinisial RS (32) (Foto: Ist)

SLAWI, iNews.id - Terbukti membawa sabu-sabu yang disimpan di helm, Satnarkoba Polres Tegal bekuk seorang pria berinisial RS (32) warga Desa Cimamere, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam, melaju di Jalan Raya Desa Munjung Agung Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, Selasa (05/4/3022)lalu.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Sya'faat, melalui Kasat Narkoba AKP Triyatno membenarkan adanya penangkapan seorang pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan warga adanya peredaran narkoba di diwilayah Kecamatan Kramat.

"Pelaku kami tangkap saat mengendarai sepeda motor, barang bukti paket sabu-sabu seberat 0,36 gram berhasil kita amankan," ujarnya, Kamis (07/4/2022).

Awalnya, lanjut Kasat Narkoba, pelaku berusaha mengelabuhi petugas, yakni agar tidak diketahui paket sabu yang dibawa  disimpan pelaku dalam helm.

"Pelaku menyimpan sabu sangat rapih, saat kami geledah paket sabu yang di simpan dalam helm dikemas dengan menggunakan plastik klip putih bening yang dilapisi lakban warna merah kemudian di simpan di dalam helm sepeda motornya" ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan tersangka Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih memburu pelaku lainnya yang merupakan jaringan narkoba dari pelaku," pungkasnya.
 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut