19.834 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Bank Indonesia Tegal bekerjasama dengan Polres Tegal Kota dan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL) Daerah, melaksanakan pemusnahan sebanyak 19.834 lembar uang Rupiah palsu (UPAL) hasil temuan periode Tahun 2015 hingga Oktober 2025.
Pemusnahan dilaksanakan di Kantor BI Tegal, Kamis (12/2/2026).
"Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen seluruh anggota BOTASUPAL dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah serta melindungi sistem perekonomian dari risiko peredaran uang palsu," kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal Bimala.
Bimala menjelaskan, rincian uang Rupiah palsu, tidak asli yang dimusnahkan terdiri dari 12.262 lembar menyerupai pecahan Rp100.000, 5.704 lembar menyerupai pecahan Rp50.000, 376 lembar menyerupai pecahan Rp20.000, 1.366 lembar menyerupai pecahan Rp10.000, 112 lembar menyerupai pecahan Rp5.000, dan 14 lembar menyerupai pecahan Rp2.000.
"Seluruh UPAL tersebut merupakan hasil temuan periode Tahun 2015 hingga 2025 yang berasal dari proses penyortiran uang kertas di Bank Indonesia Tegal serta laporan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui perbankan di wilayah eks Karesidenan Pekalongan," terangnya.
Lebih lanjut Bimala menerangkan, UPAL dimaksud telah dinyatakan tidak asli berdasarkan analisis Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BICAC).
Selanjutnya kata Bimala UPAL diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tegal Kota. Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 1/Pen.Pid/2025/PN Tgl, tertanggal 22 Desember 2025 yang memberikan izin kepada Pihak Kepolisian untuk melakukan pemusnahan dengan memperhatikan pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yaitu bahwa benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan tidak dapat dikembalikan kepada yang berhak, melainkan dirampas untuk dimusnahkan.
Editor : Rebecca