Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengusaha Tempat Hiburan Kota Tegal, Cempa Divonis 1 Bulan 15 Hari, JPU Nyatakan Banding
Advertisement . Scroll to see content

Pemilik Tempat Hiburan Kota Tegal Aki Cabut Pemberian Maaf Terhadap Terdakwa Cempa

Selasa, 08 September 2026 | 07:32 WIB
  • author Nino Moebi
Pemilik Tempat Hiburan Kota Tegal Aki Cabut Pemberian Maaf Terhadap Terdakwa Cempa
Kuasa Hukum korban, Putra Fajar Sunjaya alias Japra menyerahkan dokumen kepada JPU Reza Fikri Muhamad. (Foto: Nino Moebi)

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Pemilik tempat hiburan Kota Tegal Ponco Diyono alias Oh Phe Kie yang akrab disapa Aki mencabut pemberian maaf kepada terdakwa Trisno Soelijanto alias Cempa (61).

Ponco alias Aki didampingi Kuasa Hukumnya Putra Fajar Sunjaya mencabut pemberian maaf di Kantor Kejaksaan Negeri Tegal, Senin (7/9/2026).

"Kami apresiasi atas sikap dan langkah yang diambil oleh pihak Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tegal, atas putusan yang dinilai tidak sesuai dengan harapan JPU yang kemudian menyatakan upaya banding, sesaat setelah vonis," kata Kuasa Hukum korban, Putra Fajar Sunjaya alias Japra usai menyerahkan berkas di Kantor Kejaksaan Negeri Tegal.

Selain itu kata Japra saat putusan dibacakan persis masa tahanan terdakwa selesai dihari itu juga. "Oleh karen itu kami sangat kecewa. Mestinya putusannya berkeadilan dan bijaksana baik terhadap terdakwa maupun korban," ujarnya.

Japra mengaku atas putusan tersebut pihaknya merasa sangat dirugikan. "Makanya kami hadir di Kejaksaan Negeri Tegal termasuk menyampaikan surat dengan harapan salah satunya dijadikan dasar untuk proses banding di tingkat Pengadilan Tinggi.

Prinsipnya korban belum mendapat keadilannya," terang Japra.

Terpisah JPU Reza Fikri Muhamad menyampaikan, terdakwa dalam penahanan 60 hari terhitung sejak 20 Agustus sampai 18 Oktober 2026 itu kewenangan majelis hakim.

Surat pencabutan pemberian maaf dari korban akan dilampirkan bersama memori banding. Alasan banding kata Reza secara garis besar dalam pertimbangan majelis hakim berkesimpulan seharusnya perbuatan itu masuk dalam kategori tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana pasal 471 KUHAP.

'Disitu kita tidak sependapat. Secara detilnya kita jelasnya di memori banding," ujar Reza.

Selanjutnya mengenai lamanya hukuman dalam vonis yakni 1 bulan, 15 hari. Terkait saat ini terdakwa masih dalam tahanan Reza menjelaskan, terdakwa selama masa persidangan ditahan oleh PN Tegal.

"Yang terakhir penetapan penahanan sampai dengan bulan Oktober 2026. Kemudian majelis hakim dalam putusannya 1 bulan, 15 hari, dan di amar putusan itu ada bunyi agar terdakwa tetap ditahan. Setelah putusan di hari itu juga kita banding," terang Reza.

Karena banding belum inkrah otomatis sebagai jaksa tidak bisa melaksanakan putusan tersebut karena belum berkekuatan hukum tetap. "Sampai dengan saat ini kami belum menerima penetapan untuk mengeluarkan atau tidak menahan terdakwa sehingga terdakwa masih berada di dalam tahanan," ucap Reza.

Sebelumnya terdakwa Cempa divonis 1 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tegal pada Rabu, 2 September 2026 lalu. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 9 bulan. Atas putusan tersebut pihak terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Fikri Muhamad tidak puas atas vonis tersebut dan menyatakan banding.

JPU memilih bandung karena tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) agar perkaranya diperiksa ulang oleh pengadilan tingkat lebih tinggi (Pengadilan Tinggi). ​

Pihak JPU menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan serta berbeda signifikan dari tuntutan awal.

Editor: Rebecca

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut