KEDIRI, iNews.id - Pria tua berusia 63 tahun berinisial S harus merasakan panasnya jeruji tahanan. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berusia dibawah umur.
Aksi tersangka S ini membuat jajaran Satreskrim Polres Kediri Kota turun lapangan, mereka meringkus S dengan tuduhan pencabulan terhadap ZF, bocah perempuan berusia 9 tahun.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana saat konferensi pers mengatakan, S ditangkap usai pihak polisi menindaklanjuti laporan ibu korban. Setelah menggelar perkara penyelidikan, terlapor berhasil diamankan saat sedang bekerja.
"Tersangka kami amankan di sebuah warung di Mojoroto saat sedang bekerja sebagai tukang parkir disana," katanya, Sabtu (23/4/2022) siang.
Kejadian itu sendiri kata Tomy terjadi pada akhir tahun 2021 silam. Saat itu tersangka memanggil korban saat bermain sepeda dan mengajak ke rumahnya.
Pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul itu dengan cara meraba alat vital korban. Pelaku bahkan mengancam bocah dengan kata-kata kasar saat korban berusaha memberontak.
Beruntung, perbuatan pelaku dipergoki tetangganya sehingga bisa digagalkan. Korban langsung berusaha menyelamatkan diri. "Kejadiannya di rumah. Tersangka ini juga sempat mengancam dan membentak korban dengan kata 'menengo ae, ojo obah ae' (diam, jangan gerak saja-red)," imbuh Tomy.
Usai kejadian itu, korban bercerita ke orang tua dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri Kota. Tersangka selanjutnya diamankan setelah petugas mengantongi sejumlah barang bukti berupa visum et repertum, kaos pendek warna putih, singlet warna putih dan celana pendek pink motif hello kitty milik korban.
"Kini, S terancam dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKP Tomy.
Editor : Miftahudin