KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Tanggapi kabar viral ditengah masyarakat, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon tak benarkan hal tersebut. Sebab, tak ada kategori yang sesuai dengan pernikahan anak dini pada kabar viral tersebut.
Kepala Dinas DPPKBP3A, Eni Suhaeni menyampaikan kalau pernikahan yang viral di media sosial antara kakek dan seorang perempuan tersebut bukan masuk dalam kategori pernikahan anak. Dikarenakan mempelai wanita bukanlah berusia dibawah 18 tahun.
"Kalau itu (pernikahan) bukan masuk kategori pernikahan anak, kalau di bawah 18 tahun itu baru masuk dalam kategori pernikahan anak," ujar Eni, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler nya, Kamis (19/5/2022) malam.
Eni juga mengatakan, meskipun kurang 1 hari untuk umur 18 tahun maka itu sudah dikategorikan pernikahan anak. Pernikahan anak sendiri di Kabupaten Cirebon dalam 3 tahun terakhir menurut Eni, mulai mengalami penurunan yang cukup signifikan.
"Sejak tahun 2019 angka pernikahan anak di Kabupaten Cirebon terus mengalami penurunan dari jumlah 1.400 pernikahan, pada tahun ini baru tercatat sebanyak 600 kasus pernikahan anak," katanya.
Banyaknya kasus pernikahan anak yang disetujui oleh pengadilan menurut Eni, banyak sekali faktor nya salah satunya adalah hamil diluar nikah.
Disinggung mengenai resiko pernikahan anak, Eni menjelaskan, kalau anak dibawah 18 tahun menikah secara mental dan fisik pun dianggap belum siap.
"Secara fisik alat reproduksi wanita itu sudah siap di atas umur 21 tahun, namun dalam UU perkawinan perempuan yang siap menikah itu di umur 19 tahun," tambahnya.
Editor : Miftahudin