GROBOGAN, iNews.id – Pasca kejadian peerselingkuhan Kades Pulutan, Kecamatan Penawangan, Polres Grobogan lakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) selama satu jam. Olah TKP dilakukan di rumah Ahmad Husaeri, suami pasangan selingkuh kades.
Digelarnya olah TKP, dalam menindak lanjuti laporan Ahmad Husaeri ini berlangsung tertutup. Dalam olah TKP, polisi mengamankan beberapa barang milik istri Husaeri yang bisa digunakan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Namun sayangnya, Kasat Reskrim Polres Grobogan masih enggan untuk memberikan keterangan terkait perkembangan penyelidikan dugaan kasus perselingkuhan Kades Pulutan dengan tetangganya. Dia langsung pergi meninggalkan olah tempat kejadian perkara.
“Saat ini kasus masih berjalan dan masih dalam proses. Pihak keluarga diharapkan untuk bersabar sambil menunggu hasil penyelidikan hingga penyidikan usai,” kata Sekdes Pulutan, Mulyadi, Jumat (3/6/2022).
Sementara itu, puluhan warga dan pemuda Desa Pulutan juga tampak ikut siaga dan selalu mengawasi lokasi olah TKP.
Barang bukti handphone milik kades dan pasangan selingkuh hingga kini masih diamankan polisi. Seusai olah TKP, polisi kemudian meninggalkan lokasi penghuni rumah langsung menutup pintu rumah rapat-rapat.
Sementara posisi kepala desa hingga kini masih dipertanyakan warga pasca penggerebekan. Warga Desa Pulutan mengaku sudah memendam rasa kesal kepada kepala desanya sejak lama, karena sikap dan ulah kades yang dianggap tidak mencerminkan sebagai pemimpin.
Namun warga mengaku takut karena yang dilawan adalah pemilik jabatan. Namun kemarahan warga memuncak dan tak terbendung setelah warga mengikuti kades dari belakang ketika sedang menuju rumah Indah.
Sebagai barang bukti untuk laporan ke polisi dan pejabat daerah, warga kemudian menunggu dan mengepung rumah Ahmad Husaeri hingga kepala desa tersebut keluar dari dalam rumah.
Satu jam kemudian, warga langsung menangkap dan mengarak kades dan pasangan selingkuhnya ke rumah RT setempat untuk dimintai pengakuan. Kades pun akhirnya mengakui perbuatannya dan minta perlindungan warga agar tidak dihakimi.
Editor : Miftahudin