JAKARTA, iNews.id - Bungkus Night Vol.2 yang viral di media sosial. Ternyata, acara tersebut berkaitan dengan prostitusi. Pihak kepolisian pun mengungkapkan beberapa fakta soal kegiatan tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit bungkus yang dimaksud dalam judul acara adalah hubungan badan atau seks. Hal itu terungkap dari pendalaman polisi.
"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka (saksi dan tersangka), yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim, gitu intinya," ujarnya pada wartawan, Senin (20/6/2022).
Ridwan memaparkan, acara Bungkus Night rencananya akan digelar pada Jumat, (24/6/2022) mendatang. Namun, kegiatan tersebut tak jadi digelar lantaran polisi telah mengungkap aksi prostitusi tersebut.
"Jadi, kita tetapkan tersangka itu karena sudah dua kali bikin acara seperti ini. Nah untuk yang saat ini masih kita dalami siapa saja yang terlibat," kata dja.
Dalam kasus itu, tambahnya, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dan telah dilakukan penahanan. Kelimanya dikenakan UU ITE pasal 27 dan pasal 45 tentang kesusilan dan pornografi.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait