Niat Aborsi, Mahasiswi Melahirkan di Toilet Rumah Sakit, Untung Bayi Selamat

Demon Fajri
W (18) yang merupakan mahasiswi di salah satu Kota Bengkulu, melahirkan bayi yang usia kandungannya baru 7 bulan. WW melahirkan anaknya di sebuah toilet di rumah sakit yang ada di Kota Bengkulu. (Foto: ilustrasi)

BENGKULU, iNews.id - Niatnya mau menggugurkan kandungan (aborsi) WW (18) yang merupakan mahasiswi di salah satu Kota Bengkulu, melahirkan bayi yang usia kandungannya baru 7 bulan. WW melahirkan anaknya di sebuah toilet di rumah sakit yang ada di Kota Bengkulu.

Sebelumnya, perempuan muda itu bersama rekan prianya, berinisial TY (18), pergi ke salah satu penginapan di Kota Bengkulu. Saat itu, keduanya sudah membawa obat penggugur kandungan.

Di mana perempuan 18 tahun itu diketahui hamil, dengan usia kandungan 7 bulan. Lalu oknum mahasiswi tersebut meminum 3 butir obat diduga penggugur kandungan.

Perempuan warga Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu itu meminum 1 obat secara langsung, sedangkan 2 obat lainnya ditaruh di bawah lidah.

Kemudian, TY dan WW pulang ke salah satu kosan yang tempat WW, di Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Mereka pulang ke kos lantaran WW, sudah merasakan kontraksi dan pendarahan akibat obat yang diminum tersebut.

Mereka berdua pun ke salah satu rumah sakit di Kota Bengkulu, untuk mengobati mahasiswi WW. Di rumah sakit WW mengaku jika mengalami sakit perut dan pendarahan menstruasi.

Sebelum diobservasi dokter, perempuan itu pergi ke toilet dengan alasan ingin buang air kecil. Usai beberapa lama di dalam toilet, dan keluar dari toilet WW mengaku kepada dokter, telah melahirkan seorang anak di dalam toilet rumah sakit.

Tim dokter rumah sakit pun langsung menyelamatkan bayi tersebut, setelah diperiksa bayi tersebut baru berumur 7 bulan dan masih bisa diselamatkan.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, Polda Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, pihaknya telah mengamankan rekan perempuan muda WW, TY atas dugaan melakukan praktek aborsi dengan menggunakan obat tanpa Izin.

Selain itu, kata Malau, pihaknya juga mengamankan 5 butir obat diduga penggugur kandungan, dengan 2 butir masih di dalam kaplet dan 3 obat sudah diminum, 2 butir obat pil berwarna kuning, 2 butir obat pil berwarna putih dan 1 butir obat pil kapsul berwarna merah.

"Untuk pria rekan perempuan sudah ditetapkan tersangka. Kita juga telah melakukan pengecekan terhadap barang bukti," kata Malau, Senin (27/6/2022).

BACA JUGA

Biadab, Ibu Muda di Surabaya Bunuh Anak Sendiri, Usai Membunuh Malah Berlibur Ke Jogyakarta

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network