JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik untuk golongan orang kaya atau non subsidi 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3).
Penyesuaian tarif hanya berlaku bagi rumah tangga mampu berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5% dari total pelanggan PLN mencapai 83,1 juta dan golongan pemerintah 373.000 pelanggan atau 0,5%.
Adapun kenaikan tarif listrik tersebut akan berlaku mulai besok, 1 Juli 2022.
Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menjelaskan penyebab kenaikan tarif listrik. Kenaikan tarif listrik didasarkan pada empat asumsi makro ekonomi, yaitu inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), harga batu bara dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).
"Berdasarkan asumsi tersebut harga tarif dasar listrik naik," kata dia saat webinar, Kamis (30/6/2022).
Menurut dia yang paling dominan mempengaruhi kenaikan tarif listrik adalah ICP. Ia mengatakan ada asumsi harga minyak sebelumnya di APBN sebesar USD 63 per barel tapi pada faktanya sekarang di atas USD 100 per barel.
Ke depan, dimungkinkan tarif listrik mulai diterapkan penyesuaian tarif (tarrif adjustment) dengan menyesuaikan asumsi yang telah ditetapkan pemerintah. Sebab itu, Kementerian ESDM mendorong agar PLN terus melakukan efisiensi hingga pengendalian penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
"Tentunya yang paling utama bagaimana listrik ini bisa sustainable dan terjangkau," kata dia.
BACA JUGA
5 Artis Korea Berperan Jadi Wanita Simpanan di Drakor, Nomer 5 Tikam Teman Sendiri
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait