JAKARTA, iNews.id - Lebaran Idul Adha akan jatuh pada Minggu (10/8/2022), Pemerintah juga sudah menetapkan kalah di perayaan hari Kurban ini tidak ada Cuti bersama.
Hal ini berdasarkan pada salinan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 678 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 2Tahun 2022.
tentang perubahan kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
SKB 3 Menteri tersebut ditandangani Menteri Agama AD Interim Muhadjir Effendy, Menteri Ketenagakerjaan AD Interim Airlangga Hartarto, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi AD Interim Muhammad Tito Karnavian pada tanggal j Juli 2022.
Pada salinan SKB 3 Menteri sendiri pada poin 10 tercatat kalau tanggal 10 Juli adalah Hari Raya Idhul Adha sebagai hari libur nasional.
Dengan keluarnya SKB 3 Menteri ini dipastikan untuk Aparat Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta akan kembali menjalankan aktivitas pada Senin (11/7/2022).
BACA JUGA
Dukun Cabul Dihajar Masa, Ketahuan Cabuli Gadis Tuna Netra
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait