JOMBANG, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengeluarkan SK mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Namun aktifitas pesantren pasca pengepungan terduga kasus pencabulan Mas Bechi atau
Moch Subchi Azal Tsani yang merupakan anak dari KH Mukhtar Mukti beberapa hari silam terpantau tetap melakukan aktivitas seperti biasa.
Menyikapi pencabutan izin tersebut, juri bicara keluarga KH. Mukhtar Mukti dan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang, Joko Herwanto meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Selama ini kami sangat peduli dan selalu mengajarkan serta menanamkan rasa cinta tanah air kepada para santri. Kami tidak pernah memberikan pengajaran yang menyimpang. Janganlah kasus satu orang, akhirnya berdampak kepada masa depan ribuan santri," ujar Joko, dikutip Minggu (10/7/2022).
Joko juga mengatakan, hingga saat ini keluarga KH Mukhtar Mukti dan pengurus Pondok Pesantren Siddiqiyyah Ploso Jombang, belum menerima surat resmi dari Kemenang, terkait pencabutan izin pondok pesantren tersebut.
"Sampai dengan saat ini, saya tegaskan kami dari pengurus pondok pesantren, dan keluarga KH. Mukhtar Mukti belum menerima surat resmi pencabutan izin dari Kemenang. Kami baru mengetahuinya dari media massa," ujar Joko.
Permintaan agar pemerintah mengkaji ulang pencabutan izin tersebut, menurut Joko, juga terkait nasib ribuan santri yang saat ini menempuh pendidikan dan menimba ilmu di Pondok Pesantren Shidiqiyyah Ploso Jombang.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait