JAKARTA, iNews.id - Malaysia untuk sementara menghentikan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) di semua sektor yang berasal dari Indonesia, mulai Rabu (13/7/2022).
"Benar dan mulai berlaku pada hari ini (Rabu)," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono saat dikonfirmasi tentang kebijakan baru tersebut di Kuala Lumpur, Kamis (14/7/2022).
Ia menegaskan kebijakan untuk menghentikan pengiriman PMI itu berlaku sampai ada komitmen dari Malaysia untuk berhenti merekrut pekerja domestik melalui Sistem Maid Online (SMO).
Namun, untuk pesanan yang sudah disetujui bisa dilanjutkan, ujarnya, sebagaimana dilansir ANTARA.
Sebelumnya dilaporkan adanya aktivitas di media sosial yang mengiklankan pekerja domestik asal Indonesia oleh agen perekrutan lepas.
Pada 1 April 2022, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan tentang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik di Malaysia.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait