Waduh! 117 Lembaga Amal Tidak Pernah Laporan Sumbangan Ke Kemensos

Nur Khabibi/NET
Staf Khusus Menteri Sosial Faozan Amar MA, menyebutkan dari 117 lembaga amal filantropi di Indonesia, umumnya mereka tidak melaporkan hasil pengumpulan dana dan barang dari masyarakat kepada Kementerian Sosial (Kemensos). (Foto: DOK.iNews.id)

JAKARTA, iNews,id - Waduh dari 117 lembaga amal filantropi di Indonesia, umumnya mereka tidak melaporkan hasil pengumpulan dana dan barang dari masyarakat kepada Kementerian Sosial (Kemensos). Artinya banyak lembaga penghimpun amal tak menyerahkan laporan sumbangan.

Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Sosial Faozan Amar MA saat webinar Partai Perindo bertajuk 'Bagaimana Monitoring Pengumpulan Dana Masyarakat Belajar Dari Kasus ACT' pada Jumat (15/7/2022).

"Kita sering kali mengundang (lembaga amal filantropi) untuk melakukan pembinaan dan pemberitahuan informasi. Yang hadir cuma 30 persen dari 117 lembaga PUG," kata Faozan.

Dia menjelaskan ketika lembaga amal filantropi hadir atas undangan Kemensos, hanya sebagian kecil dari lembaga amal filantropi tersebut yang memberikan laporan sumbangan dana dan barang kepada Kemensos.  

"Ketika diundang hadir, disuruh membawa laporan (sumbangan dana dan barang) hanya beberapa lembaga saja yang memberikan laporan. Artinya datang dengan tangan kosong," ujar Faozan.

Menurutnya persoalan ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Kemensos dalam upaya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga amal filantropi agar bisa berjalan dengan maksimal. Mengenai pengawasan terhadap lembaga amal di Indonesia, kata Faozan, Kemensos tetap berpedoman kepada sejumlah regulasi yang ada.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network