TEGAL, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal Jawa Tengah akan membuka pendaftaran Partai Politik (Parpol) yang akan maju di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pendaftaran mulai 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022.
Komisioner Divisi Tekhnis Penyelenggaraan KPU Kota Tegal Lies Herawati menyampaikan sebelumnya, pengumuman pendaftaran Parpol dimulai sejak 29-31 Juli 2022.
"Kemudian di tanggal 1- 14 Agustus 2022 pendaftaran Parpol yang mekanisme tersentral di pusat," ujar Lies, saat sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Kamis (28/7/2022).
Lies mengatakan, setelah menerima pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap Parpol yang lolos ambang batas 4 persen elektroral tresshold atau yang saat ini memiliki kursi di DPR. Lies menyebut bagi Parpol yang tidak lolos dan partai baru akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual.
"Untuk Parpol sendiri dibagi ke dalam tiga kelompok, yang punya kursi di DPR atau lolos ambang batas sebanyak 9, Parpol yang tidak memiliki keterwakilan di DPRD Provinsi maupun kota dan yang belum pernah ikut Pemilu. Kalau yang lolos hanya verifikasi administrasi,"terang Lies.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait