TEGAL, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal Jawa Tengah akan membuka pendaftaran Partai Politik (Parpol) yang akan maju di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pendaftaran mulai 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022.
Komisioner Divisi Tekhnis Penyelenggaraan KPU Kota Tegal Lies Herawati menyampaikan sebelumnya, pengumuman pendaftaran Parpol dimulai sejak 29-31 Juli 2022.
"Kemudian di tanggal 1- 14 Agustus 2022 pendaftaran Parpol yang mekanisme tersentral di pusat," ujar Lies, saat sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Kamis (28/7/2022).
Lies mengatakan, setelah menerima pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap Parpol yang lolos ambang batas 4 persen elektroral tresshold atau yang saat ini memiliki kursi di DPR. Lies menyebut bagi Parpol yang tidak lolos dan partai baru akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual.
"Untuk Parpol sendiri dibagi ke dalam tiga kelompok, yang punya kursi di DPR atau lolos ambang batas sebanyak 9, Parpol yang tidak memiliki keterwakilan di DPRD Provinsi maupun kota dan yang belum pernah ikut Pemilu. Kalau yang lolos hanya verifikasi administrasi,"terang Lies.
Lies menjelaskan, untuk verifikasi faktual, di antaranya terkait dengan keberadaan kantor kepengurusan di daerah dan keanggotaan. Teknisnya, dari KPU pusat akan menyampaikan Parpol yang akan diverifikasi, kemudian dari daerah akan mendatangi langsung ke sasaran.
Lies menjeelaskan untuk jumlah Parpol yang mendaftar masih belum diketahui karena pendaftaran baru dibuka pada 1 Agustus mendatang. Namun, data saat ini yang sudah mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di KPU pusat sebanyak 38 Parpol, dan yang sudah berkoordinasi dengan provinsi sebanyak 26 Parpol.
Seperti diketahui, KPU telah resmi membuka tahapan Pemilu 2024 sejak 14 Juni 2022 lalu. Sedangkan pemungutan suara akan diberlangsungkan 14 Februari 2024.
Ketua KPU Kota Tegal Elvi Yuniarni mengungkapkan, Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 mencantumkan segala tahapan dan penyelenggaran Pemilu 2024. Elvi menyebut, Parpol yang akan mendaftar sudah bisa mengunggah data dan dokumen pendaftaran melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sejak 24 Juni lalu.
“Parpol yang sudah mendapatkan akses Sipol ada 38 parpol nasional, dan tujuh parpol lokal di Aceh. Kalau di Tegal untuk Parpol baru, baru Partai Ummat yang sudah datang audiensi dengan kami,” pungkas Elvi
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait