KOTA TEGAL, iNews.id - Tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan serta Polres Tegal Kota, melakukan sosialisasi sekaligus penertiban kawasan Jalan Ahmad Yani, Kamis (25/08/2022) malam.
"Kawasan ini telah ditetapkan sebagai kawasan pedestrian, sesuai dengan Perwal Nomor 1 Tahun 2022. Kami bersama tim, menertibkan tempat usaha dan parkir yang menggunakan trotoar," Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto.
Fungsinya, trotoar kata Hartoto merupakan jalur untuk pejalan kaki dan harus steril dari aktivitas lain. Baik aktivitas wirausaha maupun tempat parkir.
"Pedagang-pedagang yang masih menggunakan trotoar untuk tempat usaha akan ada relokasi Kita akan koordinasikan kembali dengan dinas terkait," ujarnya.
Hartoto menyebutkan, ada sekitar dua tempat usaha di Jalan Ahmad Yani, yang didapati memanfaatkan lahan trotoar untuk aktivitas berjualan.
Kasat Lantas Polres Tegal Kota, AKP Mustakim mengimbau kepada warga masyarakat Kota Tegal untuk senantiasa mematuhi aturan salah satunya di ruas Jalan Ahmad Yani, yang telah ditetapkan menjadi satu arah (one way).
"Kami himbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku. Tidak melawan arah dan juga memarkirkan kendaraan di atas trotoar," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait