Menurutnya, perbuatan cabul itu dilakukan pelaku dengan ancaman kepada korban. Namun kali ini korban sudah tidak tahan dan akhirnya menceritakan pencabulan itu kepada ibunya.
"Pelaku mengancam tidak akan memberikan uang jajan dan biaya sekolah jika melapor ke ibunya," ujar Ronny.
Akibat perbuatannya, K telah ditahan di Rutan Polresta Palangka Raya dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Dia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Tersangka K terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau paling singkat lima tahun," tutupnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait