Diduga jual Obat Terlarang, Warung di Brebes Diusir Warga

Petra Akbar
Diduga menjual obat obatan terlarang dengan modus menjual sembako, warga Aceh terpaksa diusir oleh warga. (Foto: Petra Akbar)

BREBES, iNews.id - Diduga menjual obat obatan terlarang dengan modus menjual sembako, warga Aceh terpaksa diusir oleh warga Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jumat (02/09/2022).

WRO seorang tokoh pemuda Desa setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, warga sudah mengamati sejak lama warung tersebut. Ketika ada yang beli, saat diamati  pembeli selalu ketakutan dan langsung lari. 

"Kalo ada yang beli itu secepat kilat mas, jadi ketika sudah dapat barangnya langsung pergi, dari situlah warga mulai curiga," ujarnya saat dikonfirmasi iNewsTegal.id, Senin (05/09/2022).

Karena warga sudah merasa resah, lanjutnya, kemudian kita melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik kontakaran 

"Saat kami ajak bicara, yang punya kontrakan juga ternyara di kelabuhi, ia mengaku warga Aceh dan akan berjualan sembako saja. Oleh karena itu makanya  dipersilahkan," ucapnya.

Setelah itu kami jebak, ternyata benar jual obat terlarang. Lantaran itu warga menyegel, warga Aceh tersebut juga ternyata bukan kali ini saja diusir warga. Sebelumnya juga pernah diusir warga di Kecamatan Larangan dan Kecamatan Wanasari lantaran hal serupa.

"Kami sempat berikan waktu selama 2 hari atau terakhir 31 Agustus kemarin, namun warga Aceh tersebut tidak mengindahkan dan tetap beroprasi menjual obat obatan terlarang tersebut," katanya.

"Akhirnya warga geram dan menyegel warung tersebut, kemudian warga Aceh tersebut kabur setelah membuka warungnya 3 bulan terkhir, Namun, sembakonya hanya ditinggal," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network