JAKARTA, iNews.id - DPR minta oknum polisi perkosa calon Polwan dipecat dengan tidak hormat. Komisi III DPR geram atas perbuatan bejat oknum polisi yakni Aipda AR, anggota Intelkam Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi mengatakan kasus ini terungkap setelah pelaku Aipda AR tiba-tiba mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Dugaan pemerkosaan ini juga terungkap setelah korban enggan mengikuti seleksi masuk Polwan tahun 2020 dengan alasan tidak perawan lagi.
Namun, baru dilaporkan ibu korban pada 6 September 2022 lalu. Sebagai informasi, meski sudah dilakukan penahanan, namun hingga saat ini polisi belum menetapkan sebagai tersangka, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi.
AR diduga memperkosa keponakannya sendiri yang merupakan calon polwan di rumahnya. Kini, AR mendekam di sel tahanan Polres Kotamobagu. Mennaggapi kasus ini, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni meminta agar Polri menindak tegas pelaku pemerkosaan, karena telah merusak masa depan korban.
Ia pun meminta agar pelaku jangan sampai mengundurkan diri dan dipecat secara tidak hormat. “Saya minta Polri dengan tegas menindak oknum yang melakukan perbuatan bejat ini, karena sangat merusak masa depan korban. Segera tetapkan sebagai tersangka dan jangan biarkan pelaku mengajukan surat pengunduran diri, berikan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) lalu proses secara hukum,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Sahroni juga meminta kepada lembaga terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban. Kerahasiaan identitas korban juga harus dijamin agar tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk.
“Mohon berikan perlindungan dan pendampingan psikologis kepada korban. Pasti sulit bagi korban untuk melalui hari-hari selama ini. Dalam hal ini negara harus berperan lebih jauh dalam memberikan jaminan keamanan bagi korban. Kerahasiaan identitas korban juga perlu dijaga agar tidak menyebabkan dampak lebih lanjut lainnya,” ujarnya
Editor : Miftahudin