Di Tegal, 5.308.108 Batang Hasil Tembakau Ilegal Dimusnahkan

Nino
Sebanyak 5.308.108 batang hasil tembakau ilegal dimusnahkan. (Foto: Nino)

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, Jawa Tengah memusnahkan 5.308.108 batang hasil tembakau ilegal. Jumlah tersebut merupakan dari hasil penindakan periode 1 Juni 2021 sampai 31 Desember 2021.

Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dilakukan secara simbolis di Pendopo Ki Gede Sebayu Kota Tegal dan pemusnahan selanjutnya dilaksanakan di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Muarareja, Tegal Barat, Kota Tegal Senin (26/09/2022).

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, Jawa Tengah, Yudi Hendrawan menyampaikan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut setelah diterbitkannya surat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan surat Nomor S-28/MK.6/KN.4/2022 Tanggal 17 Juni 2022 berupa 5.308.108 (lima juta tiga ratus delapan ribu seratus delapan) Batang Hasil Tembakau Ilegal berbagai merk.

"Barang Milik Negara yang dimusnahkan berasal dari 64 penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Tegal selama periode 1 Juni 2021 sampai 31 Desember 2021," kata Yudi Hendrawan.

Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan senilai Rp 5.391.265.120,00,00 (lima miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta dua ratus enam puluh lima ribu seratus dua puluh rupiah) dan perkiraan total potensi kerugian negara sebesar Rp 3.643.506.409,00 (tiga miliar enam ratus empat puluh tiga juta lima ratus enam ribu empat ratus sembilan rupiah) yang terdiri dari nilai cukai dan pajak.

Yudi Hendrawan juga menginformasikan bahwa dari bulan Januari 2022 sampai September 2022, Bea Cukai Tegal telah melakukan 99 kali penindakan terhadap hasil tembakau ilegal berbagai merk dengan total jumlah 15.295.252 (lima belas juta dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus lima puluh dua) batang, dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp 17.434.269.160,00 (tujuh belas miliar empat ratus tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh sembilan ribu seratus enam puluh rupiah). 

"Akibatnya potensi kerugian negara mencapai Rp 11.698.193.122,00 (sebelas miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta seratus sembilan puluh tiga ribu seratus dua puluh dua rupiah)," ungkap Yudi.

Hadir dan ikut pada pemusnahan, Walikota Tegal, H Dedy Yon Supriono, Dandim 0712 Tegal, Letkol INF Dandim 0712 Letkol Inf Charlie Clay Lorando Sondhak, Waka Polres Tegal Kota Kompol Zaenal Abidin, Kajari Tegal Slamet Siswanta, Kepala Pengadilan Negeri Tegal Hj Toetik Ernawati, Kepala BNN Tegal Sudirman dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kota Tegal

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network