Alibi Mengurus Kasus di MA, Pensiunan PNS di Palembang Tipu Korban Hingga Rp3,5 Miliar

Dekur
Alibi mengurus kasus di MA, pensiunan PNS di Palembang tipu korban hingga RP3,5 miliar. Foto: Ilustrasi penipuan/Okezone.

PALEMBANG, iNewsTegal.id Alibi mengurus kasus di MA, pensiunan PNS di Palembang tipu korban hingga RP3,5 miliar. Penangkapan M Husni Thamrin (58) berdasarkan laporan polisi LP/B/324/V/2022/SPKT Polda Sumsel, tanggal 30 Mei 2022 atas nama pelapor Syaiful Bahri.

Pensiunan Aparat Sipil Negara (ASN) lantaran terlibat dalam kasus penggelapan yang dilakukannya kepada para korban. Warga Jalan Super Semar, Lorong Sepakat Jaya V, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan, Kemuning, Kota Palembang kemudian dibawa ke Mapolda Sumatra Selatan.

Kasubit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, Jumat (9/12/2022), mengatakan tersangka ditangkap diduga melakukan penipuan sekaligus penggelapan uang milik, SB (62), senilai Rp3,5 miliar. Untuk itu guna pemeriksaan lebih lanjut M Husni Thamrin diamankan pihak kepolisian.

"Kami mengamankan tersangka, M Husni Thamrin, karena terlibat perkara penipuan sekaligus penggelapan," kata Kompol Agus.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network