Polisi Tembak Polisi di Lampung, Majelis Hakim Hukum Mantan Kanit Provos 12 Tahun Penjara

Dekur
Polisi tembak polisi di lampung, majelis hakim hukum mantan kanit Provos 12 tahun penjara. Foto : Okezone

LAMPUNG TENGAH, iNewsTegal.id Polisi tembak polisi di lampung, majelis hakim hukum mantan kanit Provos 12 tahun penjara. Rudi Suryanto, mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah dengan hukuman selama 12 tahun kurungan penjara, atas kasusnya menembak sesama rekan anggota polisi bernama Aipda Ahmad Karnain.

Majelis hakim yang diketuai Achmad Iyud Nugraha menyatakan, jika terdakwa Rudi Suryanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum yakni pasal 340 KUHPidana.

Sidang putusan kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah itu digelar pada Kamis (5/1/2023). Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, di mana sebelumnya terdakwa Rudi Suryanto dituntut oleh JPU dengan hukuman seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Menyatakan terdakwa Rudi Suryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suryanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," kata Hakim Ketua, Achmad Iyud Nugraha saat membacakan amar putusan.

Atas vonis majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum akan melakukan upaya banding.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network