JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad dalam sidang terkait kasus kecelakaan lalu lintas. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Selain itu, Jaksa meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Gaga untuk dikembalikan. Serta terdakwa membayar Rp2.000 untuk keperluan administrasi sidang. Sidang lanjutan Gaga Muhammad bakal kembali digelar pada 10 Januari 2022. Agenda sidang selanjutnya berisi pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa.
Editor : Miftahudin