Peras Kades di Brebes, Onkum LSM Kena OTT Polisi

Luthfan Azka

BREBES, iNews.id - Seorang oknum LSM di Kabupaten Brebes tertangkap basah usai melakukan pemerasan kepada seorang kepala desa. Oknum LSM bernama Mohamad Irfan Afandi (33), warga Desa Lemahabang Kecamatan Tanjung ini ditangkap di sebuah rumah makan di wilayah Kota Brebes.

Kini, oknum LSM Pandika Siliwangi Nusantara ini mendekam di Rutan Mapolres Brebes. 

KBO Reskrim Polres Brebes Iptu Puji Heriati mengatakan, awalnya itu pada September 2021 lalu korban yang merupakan Kepala Desa Petunjungan Kecamatan Bulakamba didatangi pelaku.

Saat itu, pelaku mengingatkan korban terkait doubel job sebagai kepala desa dan Sekertaris Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kabupaten Brebes. 

Selain itu, pelaku juga mengancam korban untuk melaporkan perkaranya ke polisi terkait nepotisme dalam pengadaan karyawan KPA. Namun saat itu, korban tidak menghiraukan pernyataan pelaku yang akan melaporkannya ke Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Polres Brebes.

Merasa tidak dihiraukan korban, pelaku akhirnya melaporkan korban ke Dinkes dan Polres Brebes pada awal Januari ini. 

"Nah saat itu, jika dibiarkan katanya tersangka akan melaporkan hal itu ke Dinas Kesehatan dan Polres Brebes. Merasa ketakukan, korban ini akhirnya meminta seseorang untuk menemui pelaku," kata Iptu. Puji. 

Saat itu pula, pelaku meminta bertemu dengan seseorang suruhan kepala desa di sebuah minimarket di Kecamatan Tanjung. Dalam pertemuan itu, pelaku meminta sejumlah uang untuk biaya pencabutan berkas perkara laporan di Polres Brebes.

Akhirnya, orang suruhan korban ini meminta bertemu dengan pelaku di salah satu rumah makan di Brebes untuk menyerahkan uang tersebut.

"Kata pelaku untuk proses pencabutan perkara ada anggarannya. Pelaku juga sempat mencatut bahwa uang itu untuk polisi, untuk Kasatreskrim dan lainnya," lanjut dia. 

Saat keduanya sudah berada di sebuah rumah makan di wilayah Kota Brebes, tak berselang lama, anggota polisi datang dan langsung membekuk pelaku.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai hasil perasan pelaku terhadap korban senilai Rp.5 juta.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.

"Saat itu, kepada korban pelaku bilang bahwa untuk mencabut laporan harus ada uang," ungkapnya. 

Sementara itu, pelaku pemerasan Mohamad Irfan Afandi di hadapan penyidik mengaku uang yang diterimanya itu untuk mencabut berkas perkara atau laporan korban di kepolisian.

"Kalau biasanya ke kades saya pakai proposal. Sedangkan uang yang diterima itu untuk mencabut berkas," pungkasnya.
 

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network