KABUPATEN TEGAL, iNews.id - Penderita sakit kulit yang menimpa Azza Avisya Zamagatila (13) warga RT 02 RW 10 Desa Sukareja Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal dengan kondisi kulit melepuh dan mengelupas mendapat perhatian khusus Anggota Komisi IX DPR RI Dr Dewi Aryani M.Si.
"Hidup dasar rakyat dilindungi oleh Undang-undang. Bahwa rakyat harus mendapatkan haknya sebagaimana mestinya seperti pangan, pendidikan dan kesehatan," kata Dewi Aryani yang akrab di sapa De Ar, Jumat (1/9/2023).
Pemerataan pembagian penggunaan anggaran boleh saja tapi, ada skala prioritas. Dan yang harus menjadi pertimbangan utama adalah hak dasar rakyat seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Melihat kondisi keluarga Azza yang tidak punya kartu JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) maupun KIS (Kartu Indonesia Sehat). Ini menjadi evaluasi untuk Pemerintah Kabupaten Tegal dan seluruh Indonesia. Bahwa salahsatu kebutuhan dasar rakyat bukan hanya makan, tidak hanya pangan. Yang penting juga adalah kesehatan, pendidikan dan Pemerintah tidak boleh abai soal itu.
Tanpa kesehatan masyarakat punya uang berapapun mereka pasti akan mengeluarkan jauh lebih banyak pada saat sakit dan tidak punya Kartu Indonesia Sehat (KIS).
"Di Dapil Jawa Tengah IX, Saya berterimakasih atas koordinasi dan komunikasi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Brebes dan Pemerintah Kota Tegal. Karena kedua daerah tersebut sudah menggunakan alokasi anggaran untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimanamestinya," ujar Dewi.
Tahun 2023, Dana Alokasi Umum (DAU) dari Anggaran Pembangunan Belanja Negara (APBN) untuk Kabupaten Brebes sebanyak Rp 128,9 miliar dan 25 persennya sebanyak Rp 32,2 miliar digunakan untuk JKN. Jadi 100 persen untuk JKN sudah digunakan oleh Kabupaten Brebes.
Untuk Kota Tegal, DAU bidang kesehatan Tahun 2023 sebanyak Rp 15,5 miliar dan 25 persennya sudah digunakan 100 persen untuk JKN sebanyak Rp 3,8 miliar.
Yang cukup memprihatinkan lanjut Dewi, Kabupaten Tegal dari DAU bidang kesehatan sebanyak Rp 76,3 miliar yang seharusnya 25 persen atau sebesar Rp 19 miliar lebih untuk JKN. Sementara anggaran yang digunakan sebanyak Rp 160 juta. Berarti ada selisih Rp 18,9 Miliar yang tidak digunakan sebagaimanamestinya oleh Pemkab Tegal.
"Ini yang menghambat bagaimana pelayanan kesehatan masyarakat terutama yang belum punya kartu KIS kesulitan, termasuk Kepala Desa berapapun mendata untuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), tapi kalau Pemerintah Daerah tidak mealokasikan sebagaimana mestinya maka selalu pasti jawabnya anggarannya tidak ada," ungkapnya.
Padahal anggaran KIS untuk APBD II itu ada. Sumber dananya dari DAU APBN sebanyak Rp 19 miliar tapi, yang baru digunakan hanya Rp 160 juta. Jadi ada Rp 18,9 miliar yang tidak digunakan.
Dewi minta teman-teman DPRD Kabupaten Tegal melakukan klarifikasi kepada Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait melakukan investigasi karena sudah berkaitan dengan kesehatan.
"Kalau tidak ada anggaran kita memaklumi. Setiap ada kasuistis tertentu atau permohonan aktifasi KIS dari masyarakat ditolak tidak masalah. Tapi persoalannya anggarannya ada tapi tidak digunakan sebagaimanamestinya," ungkapnya.
Pertanyaannya selama ini digunakan kemana, ini sudah bulan Agustus masuk September 2023 yang seharusnya anggaran sudah habis.
Kota Tegal dan Kabupaten Brebes sudah diatas 98 persen anggaran terserap, sudah Universal Health Coverage (UHS). Pemerintah Daerah tinggal menambah sedikit saja. Sementara Kabupaten Tegal masih banyak. Tapi kalau Rp 19 Miliar terserap harusnya bisa untuk meakomodir penambahan kepesertaan KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh pemerintah sebanyak 45 ribu orang.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait