KOTA TEGAL, iNews.id - Pemilihan Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah dipertanyakan.
Menanggapi kaitan tersebut, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro ST mengaku prihatin. "Saya dapat laporan bahwa ada pemilihan Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) pada 20 September 2023. Ternyata, bahwa SK Pokdarwis yang saat ini ada dari Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kota Tegal, ditandatangani pada 3 Januari 2022. Sementara masa jabatan Pokdarwis 3 tahun. Seharusnya pelaksanaan pemilihan ketua dilakukan 3 bulan sebelum masa berkahir yakni di 2024 akhir. Tetapi pihak Kelurahan mempercepat proses pelaksanaan pemilihan ketua Pokdarwis," kata Kusnendro Rabu (11/10/2023).
Menurut Kusnendro berarti ada sebuah kesalahan yang dilakukan. Harusnya dilaksanakan menjelang masa jabatan berkahir 3 Januari 2025. Hal itu menjadi pertanyaan, pihak kelurahan mempercepat proses pemilihan pada 20 September 2023 yang masa jabatannya masih 1 tahun 4 bulan. Mungkin dengan dalih 2024 ada Pemilu tapi kan bulan Februari. Pilkada juga di bulan September.
Catatan selanjutnya, kenapa yang membentuk panitia pemilihan Pokdarwis pihak kelurahan. Padahal sesuai dengan AD/ART secara organisasi keseluruhan bahwa pelaksanaan pemilihan yang membentuk panitia adalah Pokdarwis sendiri bukan oleh pihak kelurahan atau pemerintah. Karena pihak pemerintah selaku pembina. Jadi tidak ada hak mereka membentuk suatu kepanitiaan, untuk menjaga netralitas.
Catatan ketiga Kusnendro menyampaikan, proses pemilihan sudah berjalan, dan sudah ada pemenangnya. "Tapi kemarin saya koordinasi dengan Dinporapar hingga saat ini lurah belum laporan hasil pemilihan. Jadi seluruh berkas ditahan oleh lurah Muarareja. Bahkan, disinyalir ada ketidaknetralan pihak lurah," ujar Kusnendro.
Karena menurut informasi bahwa calon yang menang diminta mundur, agar pemenang kedua yang jadi. Ini kan bentuk intervensi. Ditambah lagi katanya ada money politik. Money politik buktinya apa sampai lurah tergopoh-gopoh kemudian mengantar orang ke Polres untuk melaporkan money politik.
Sampai hari ini pun Polres Tegal Kota tidak menanggapi karena hal itu bukan proses politik. Itu organisasi. Kemudian kalau bicara money politik dan bicara pelanggaran seharusnya yang berhak melaporkan adalah pengawas meskipun tidak ada karena organisasi kecil.
Mestinya yang melaporkan bukan lurah. "Ada maksud apa lurah menahan administrasi hasil proses pemilihan. Sampai tidak laporkan ke Camat, ke Dinas. Ini ada apa," tanya Kusnendro.
Mestinya sebagai PNS dan pelayan masyarakat harus netral. "Untuk kebenarannya silahkan dikonfirmasi kepada pihak terkait," pungkas Kusnendro.
Kepala Dinporapar Kota Tegal, Dr Irkar Yuswan Apendi saat dikonfirmasi mengatakan, panitia pemilihan di kelurahan. Irkar menyebutkan, belum ada surat masuk dari Kelurahan dan Kecamatan tentang laporan proses pemilihannya. "Itu internal panitia dan tidak ada undangan untuk Dinporapar," terang Irkar.
Lurah Muarareja, Tegal, Barat, Kota Tegal, Jaenal saat dikonfirmasi dikantornya Rabu (11/10/2023) menerangkan, saat pemilihan Ketua Pokdarwis Pantai Muarareja pada 20 September 2023 perolehan suara urutan pertama Makmur Hidayatulloh mendapat 40 suara, Ranyan 33 suara, dan Mujiono 24 suara.
Jaenal menyebutkan bahwa panitia pemilihan adalah Karangtaruna Kelurahan Muarareja. "Pemilihan dimenangkan oleh urutan pertama yakni Makmur tapi dua calon tidak terima karena ada indikasi unsur money politik," kata Jaenal, Rabu (11/10/2023).
Jaenal menjelaskan, kemarin bukan untuk melaporkan, tapi panitia minta pendampingan dari pihak Polres Tegal Kota untuk klarifikasi permasalahan isyu yang diduga money politik. "Dan hingga saat ini dari pihak Polres belum ada jawaban, belum ada tindaklanjut. Sampai kami melayangkan ke Polsek minta pendampingan dua personil terhadap panitia untuk klarifikasi," ujarnya.
Di Pantai Muarareja sedikitnya ada 104 pelaku usaha yang tergabung dalam Pokdarwis. Jaenal menjelaskan, Pokdarwis saat pengurusan Ketuanya Ranyan saat Laporan Pertanggunganjawaban (LPJ) ada penolakan dan dibekukan pada 2019 oleh lurah Muarareja saat itu dan sekarang sudah pensiun.
Tahun 2020-2023 pemilihan dimenangkan oleh Boni. "Jadi saya menerimanya sudah ruwet duluan sampai sekarang," ujar Jaenal.
Menurut Jaenal saat 2019 mestinya tidak dibekukan karena lurah tidak bisa membekukan organisasi Pokdarwis yang berbadan hukum. "Didalam AD/ART pasal 28, apabila ketua Pokdarwis bermasalah dengan hukum maka diberhentikan, dan kalau tidak terbukti maka jabatan ketua dikembalikan," ungkapnya.
Nama yang tercantum di akte notaris Ketua Ranyan, Ilyas (Sekretaris), dan H Darun (bendahara). Tiga orang penasehat H Tambari, Said Puji Makmur, Harjo.
"Anggaran pemilihan dari laut di RAB sebesar Rp 60 juta tapi anggaran dari kepengurusan hanya ngasih Rp 30 juta," terang Jaenal.
Ketua Karangtaruna Kelurahan Muarareja yang menjadi ketua panitia pemilihan Pokdarwis Aji Purnomo mengaku, ada video terkait dugaan money politik dari pengadu dan jelas dikasih uang ada yang mendapat Rp 100 ribu, Rp 200 ribu.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait