JAKARTA, iNews.id - Edy Mulyadi mendatangi Bareskrim Polri, Senin (31/1/2022) pagi untuk menjalani pemeriksaan kasus ujaran kebencian ucapan "jin buang anak". Dia datang dengan membawa pakaian ganti dan alat mandi. "Insya Allah Pak Edy juga sudah siap bawa pakaiannya dan peralatan mandinya," kata kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir kepada media.
Herman Kadir memastikan Edy Mulyadi memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Tipidsiber Bareskrim Polri. Menurut Herman, kliennya itu sudah siap menerima keputusan apa pun dari penyidik, termasuk apabila ditahan usai pemeriksaan. "Bang Edy-nya sudah sangat siap menghadapi peristiwa begituan," tuturnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri menaikkan status kasus ujaran kebencian "jin buang anak" ke tingkat penyidikan. Namun belum ada tersangka dalam kasus ini. Edy Mulyadi telah dipanggil pada Jumat 28 Januari 2022. Namun mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tak hadir.
Peningkatan status itu setelah Bareskrim Polri mengambil alih semua laporan terhadap Edy Mulyadi di sejumlah kantor kepolisian di Indonesia.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait