Petinggi ACT Termasuk Presiden dan Mantan Presiden Ditetapkan Sebagai Tersangka

Puteranegara Batubara
Petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) termasuk Presiden dan Mantan Presiden Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. (Foto: DOK.iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) termasuk Presiden dan Mantan Presiden Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Tidak hanya Presiden dan Mantan Presiden sejumlah petinggi ACT juga ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Presiden ACT Ahyudin dan mantan Presiden ACT Ibnu Khajar, polisi juga menetapkan Pengurus ACT Hariyana Hermain dan Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari, sebagai tersangka. 

Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan belum memutuskan apakah menahan Mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar setelah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan penggelapan dana Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

"Sementara kita masih akan melakukan diskusi internal terkait masalah penangkapan maupun penahanan," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers, Senin (25/7/2022).

Helfi menyebut, dari Rp138 miliar yang diterima ACT dari pihak Boeing, Rp34 miliar di antaranya digunakan tidak untuk peruntukannya. Dana tersebut digunakan ACT untuk pembangunan pesantren hingga koperasi syariah 212. 

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network