BREBES, iNews.id - Layanan pembuatan Kartu Keluarga (KK) di Kabupaten Brebes, kini dikeluhkan masyarakat . Sebab, untuk membuat KK masyarakat harus menunggu hingga 2 minggu lebih. Padahal sebelumnya hanya membutuhkan waktu paling lama dua hari.
Lamanya proses pembuatan KK itu, dirasakan masyarakat sejak awal Januari lalu. Sementara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes, berdalih lamanya pelayanan pembuatan KK itu karena adanya pergantian sistem. Sehingga petugas butuh penyesuaian terhadap sistem baru yang diterapkan.
Darsinah (45), warga Desa Padasugih, Kecamatan Brebes mengaku, sudah mengajukan berkas permohonan pembuatan KK sejak pertengahan Januari lalu. Namun hingga awal Februari ini, belum juga jadi.
Bahkan, dirinya sudah tiga kali bolak balik ke Kantor Kecamatan Brebes untuk menanyakannya. Kenyataannya pencetakan KK belum bisa dilakukan, dengan alasan masih diverifikasi Dindukcapil.
"Tidak tahu kenapa, kok pembuatan KK sekarang ini proses lama. Hari ini saya kali ketiga datang ke Kantor Kecamatan buat tanya sudah jadi apa belum. Eh, ternyata belum jadi juga. Padahal dulu waktu saya proses pemisahan KK di awal Desember 2021 cuma dua hari jadi," katanya, Kamis (3/2/2022).
Keluhan senada diutarakan Hasan (48), warga Kelurahan Limbangan Kulon, Kecamatan Brebes. Menurutnya, berkas permohonan pembuatan KK sudah diajukan sejak dua minggu lalu. Namun hingga saat ini belum juga jadi.
"Saya ini datang ke sini (Kantor Kecamatan Brebes) untuk tanya apakah KK saya sudah jadi, dan ternyata belum. Tadi, menurut petugas operator kecamatan, sekarang sistemnya ditangani langsung Dindukcapil. Jadi, harus menunggu proses verifikasi dari sistem online," ungkapnya.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Brebes, Mayang Sri Herbimo melalui Kabid Pendaftaran Penduduk, Arif Rakhmawan menjelaskan, terganggunya proses layanan pembuatan KK itu karena adanya pergantian sistem lama ke sistem baru. Sehingga operator verifikasi di Dindukcapil butuh waktu untuk penyesuaian.
Terlebih, dalam sistem baru itu verifikator dilakukan langsung operator Dindukcapil. Sedangkan pada sistem lama, verifikasi bisa dilakukan oleh operator di kecamatan. Disdukcapil pada sistem lama hanya memberikan pengesahan, sehingga operator kecamatan bisa langsung melakukan cetak.
"Ini karena ada penyesuaian sistem baru, verifikasi berkas hanya dilakukan operator Dindukcapil. Ditambah, pengajuan berkas KK dari masyarakat saat ini cukup banyak, sehingga prosesnya lebih lama. Namun kami prioritaskan pencetakan KK bagi warga yang mengakses layanan rumah sakit maupun bantuan sosial," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, adanya penyesuian sistem itu memang cetak KK rata-rata hanya 300 lembar per hari. Padahal saat kondisi normal rata-rata mencapai 700 - 800 lembar per hari. Namun untuk awal Februari ini kondisinya sudah berangsur normal yakni, sudah mencapai 800 lembar per hari. Artinya, ke depan diyakini layanan pembuatan KK ini akan kembali normal.
"Untuk hari ini, sudah berangsur normal. Kami yakin ke depan akan kembali layanannya, karena petugas sudah menyesuaikan dengan sistem baru ini," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait