KOTA TEGAL, iNews.id - Wali Kota Tegal, H Dedy Yon Supriono berinisiatif pembentukan TPS (Tempat Pemungutan Suara) unik di 27 Kelurahan Se Kota Tegal melalui Rakor Konsolidasi di Pendopo Ki Gede Sebayu Komplek Balaikota Tegal, Rabu (7/2/2024).
Hadir Wali Kota Tegal, H Dedy Yon Supriono, didampingi Asisten III Sekda Kota Tegal Mohammad Afin, SIP, M.Si, Ketua KPU Kota Tegal Elvy Yuniarni SH, Ketua Bawaslu Fauzan Hamid ST, Kepala Dinas Kominfo Drs Markus WP, Kabadan Kesbangpol Budi Saptaji SIP M.Si dan OPD terkait.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon berharap kepada seluruh jajaran untuk memeriahkan hajat lima tahun sekali dengan inovasi unik di tiap TPS yang ada di Kota Tegal.
Dedy Yon minta dari 763 TPS yang ada di Kota Tegal, setidaknya tiap kelurahan ada TPS yang unik. Tujuannya untuk mempromosikan Kota Tegal dan agar warga tertarik untuk datang dan mencoblos di TPS.
"Saya minta partisipasinya pada tanggal 14 Februari 2024 nanti beberapa TPS di masing-masing kelurahan ada yang unik dan nyentrik, paling tidak nanti ada TPS kita saat pemilu, bahwa Kota Tegal bisa menjadi salah satu sorotan nasional," ujar Dedy Yon.
Dalam Rakor tersebut pihaknya juga mengundang para pelaku usaha seperti pengusaha warteg, pemilik salon, babershop, penata rias, dan pijat refleksi untuk ikut berdiskusi dalam pembentukan TPS unik.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Elvy Yuniarni S menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Tegal atas inovasinya dalam menggagas TPS unik. Elvy mengatakan adanya TPS unik di masing-masing kelurahan adalah hal yang menarik dan harus ada sesuatu yang berbeda agar dikenal, akan tetapi berbeda dalam hal yang positif dan sesuai dengan aturan yang ada.
"Kami mohon kepada PPK dan PPS agar tetap mengawal dan bersinergi dengan camat yang ada di Kota Tegal. Saya harapkan rekan-rekan jangan meninggalkan pemangku-pemangku di daerahnya," ujar Elvy.
Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid ST meingatkan bahwa dalam membuat TPS yang unik, selagi itu tidak melanggar aturan dan tidak melanggar juknis yang ada itu sah-sah saja. "Yang perlu diperhatikan dari rekan pengawas TPS yang ditunjuk di TPS unik, untuk identitas dari pengawas TPS tidak boleh lepas karena dari pengawas TPS sudah diseragamkan oleh Bawaslu RI untuk wajib dikenakan," terang Fauzan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait