KOTA TEGAL, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi penasehat hukum kasus dugaan pemalsuan surat, dengan terdakwa Sarinah (73).
Penolakan JPU Nur Wahyu Bintari SH atas eksepsi penasehat hukum (PH) terdakwa, Edi Utama SH MA disampaikan saat sidang lanjutan kasus di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin (27/5/2024).
"Intinya kami JPU menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan kami tetap pada dakwaan semula," tegas Nur Wahyu Bintari SH.
Sidang lanjutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti dan anggota Sami Anggraeni serta Dian Sari Oktarina.
Usai JPU membacakan keberatan eksepsi PH, ketua majelis hakim mendunda sidang, dan sidang akan dilanjutkan kembali pada bulan depan Senin (3/6/2024) dengan agenda putusan sela.
"Kami minta waktu satu minggu untuk berembug dengan hakim lainnya, untuk bisa memutuskan apakah sidang akan dilanjut atau tidak," kata Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti.
Diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa Sarinah telah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.
Kasus itu sendiri bermula pada 1993 lalu, di mana terdakwa Hj Sarinah memberitahukan kepada Hj Ruqayah bahwa ada tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja yang akan dijual.
Tanah tersebut merupakan milik H Mudli yang dijual dengan harga Rp125 juta. Namun belakangan tanah tersebut bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana (anak Hj Sarinah).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait