Jawaban Pledoi Kasus Nenek Sarinah di PN Tegal, JPU Tetap pada Tuntutan

Nino Moebi
JPU membacakan jawaban pledoi Penasehat Hukum pada sidang di PN Tegal. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada pendirian tuntutan atas pledoi Penasihat Hukum (PH) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis (15/8/2024).

Jawaban pledoi disampaikan JPU dihadapan majelis Hakim yang diketuai oleh Indah Novi Susanti SH MH dengan hakim anggota Sami Anggraeni SH MH dan Dian Sari Oktarina SH MH, Penasihat Hukum Edi Utama SH dan terdakwa Sarinah.

JPU Nur Wahyu Bintari SH, Teguh Sutadi SH, dan Reza Fikri Muhammad SH membacakan tanggapan bahwa PH terdakwa mendalilkan jika unsur dimaksud tidak terbukti karena pelapor tidak mempunyai legal standing karena bukan merupakan pihak yang dirugikan dan perkara telah daluwarsa.

"Bahwa JPU tetap pada tuntutan kami terdahulu, dengan tambahan bahwa perkara yang disidangkan kali ini adalah masuk dalam kategori delik materiil bukan delik aduan, kemudian sebagaimana tercantum dalam barang bukti yang telah disita secara sah berupa buku rijikan leter C Desa, yang kemudian saksi-saksi juga menjelaskan jika di dalam buku tersebut tertulis dibeli Rokhayah, maka sudah jelaslah jika saksi Hj Rokhayah terkait dengan perkara dimaksud sehingga legal standingnya jelas nampak secara nyata," kata JPU Nur Wahyu Bintari.

Dengan jelasnya kedudukan dari Hj Rokhayah, maka Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2022, yang diucapkan pada hari Selasa, tanggal 31 Januari 2023, yang pada pokoknya menyatakan jika daluwarsa pemalsuan surat dihitung berdasarkan pengetahuan dari korban dapat diberlakukan, sehingga daluwarsa yang dimasuk oleh PH menjadi tidak mendasar.

Bahwa PH juga menyatakan jika keterangan saksi di depan penyidik bukanlah keterangan saksi. Jadi bukan merupakan alat bukti. Penuntut Umum sepakat dan setuju dengan PH akan hal tersebut.

Yang patut untuk digaris bawahi adalah Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa BAP saksi atas nama Wasno ditambah dengan saksi di luar berkas yang memberikan keterangan di depan persidangan di bawah sumpah atas nama Bagus Kusumo SH MH (sebagaimana telah dicantumkan di atas) bukan sebagaimana pemahaman PH jika Penuntut Umum mengajukan saksi Wasno.

"Sekali lagi, Penuntut Umum mengajukan bukti surat yang kebetulan berupa berita acara pemeriksaan saksi atas nama Wasno ditambah dengan saksi di luar berkas perkara atas nama Bagus Kusumo SH MH," terang Nur Wahyu Bintari.

Atas jawaban JPU, Penasehat Hukum terdakwa menyatakan akan menanggapi kembali pada sidang berikutnya Senin (19/8/2024) mendatang.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network