JAKARTA, iNews.id - Crazy Rich Bandung, Doni Salmaan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni terancam 20 tahun penjara dan dimiskinkan.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah Doni diperiksa selama 13 jam. Dia juga disodorkan 90 pertanyaaan.
Usai pemeriksaan para saksi, ahli, ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban. Penyidik melakukan gelar perkara.
“Status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan," kata Ramadhan, Rabu (9/3/2022).
Ramadhan menambahkan, Doni Salmanan akan diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait