KPU Musnahkan 231 Surat Suara Rusak, 2.187 Kelebihan Surat Suara Pemilihan Walkot dan WawalKot Tegal
KOTA TEGAL, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal memusnahkan 232 surat suara rusak dan 2.187 surat suara kelebihan surat suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Tegal Tahun 2024.
Pemusnahan dilakukan oleh Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi Prayitno SH bersama Pj Wali Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono MM, Pj Sekda Sartono Eko Saputro S.STP, Sekretaris KPU Andy Budi Harjanto ST, Ketua Bawaslu Fauzan Hamid ST, Komisioner KPU Kota Tegal, dan Perwakilan Forkopimda, di halaman KPU setempat, Selasa (26/11/2024).
Pemusnahan mendasari berita acara Nomor 426/PP.09-BA/3376/2024 tentang pemusnahan kelebihan surat suara pemilihan 2024 di KPU Kota Tegal.
Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi Prayitno menyampaikan, telah melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilihan Tahun 2024, dengan jumlah Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 sebanyak 538.
"Terdiri dari surat suara lebih 454 lembar, dan surat suara rusak sebanyak 84 lembar," kata Karyudi.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait