BANDUNG, iNews.id - Doni Salmanan mengatakan akan mengikuti seluruh prosuder hukum terkait kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi Quotex yang menjeratnya. Melalui kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus, Doni Salmanan yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan dan TPPU aplikasi Quotex itu, mengaku siap mengikuti seluruh proses hukum dari pihak kepolisian, termasuk pemblokiran rekening bank dan penyitaan asetnya. "Kita ikuti prosedurnya dulu," ungkap Ikbar saat di konfirmasi MNC Portal Indonesia, Sabtu (12/3/2022).
Seperti diketahui, pihak kepolisian telah memblokir sejumlah rekening bank milik Doni Salmanan setelah ditetapkan menjadi tersangka. Bareskrim Polri juga dikabarkan bakal menyita aset lain milik lelaki yang dikenal sebagai Crazy Rich Bandung itu.
Sejumlah aset milik Doni Salmanan itu, diketahui berada di Jawa Barat, seperti rumah di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, serta sejumlah kendaraan mewah baik roda dua maupun roda empat. Ikbar mengatakan, kliennya juga akan bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang sedang dilakukan Bareskrim Polri. "Kita kooperatif mengikuti prosedur yang berjalan," kata Ikbar.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait