KABUPATEN TEGAL, iNews.id - Masa jabatan Pj Bupati Tegal Agustyarsyah diperpanjang. Perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Tegal tertuang dalam SK Mendagri Nomor 100.2.1.3.35 Tahun 2025.
"Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri tentang Perpanjangan Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan yang berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (13/01/2024) kemarin," kata Kasubag Humas Pemerintah Kabupaten Tegal, Hari Nugroho ST melalui siaran pers tertulis Selasa (14/01/2025).
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kata Hari berlangsung bersamaan dengan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Pj Bupati Kudus Herda Helmijaya dan serah terima jabatan dan pelantikan Pj Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kudus.
Melalui sambutannya, Nana menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pj Bupati Tegal, Pj Bupati Magelang dan Pj Bupati Kudus sebelumnya, Muhammad Hasan Chabibie yang telah mengawal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 sehingga semuanya bisa berjalan lancar, aman dan kondusif.
Ia menitip pesan agar penjabat kepala daerah yang dilantik bisa menjaga amanat jabatan dengan penuh rasa tanggung jawab, mengedepankan kejujuran dan integritas, membangun kepercayaan masyarakat, menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait