KOTA TEGAL, iNews.id - Sejumlah warga Kota Tegal masih kebingungan saat uji coba perubahan rekayasa manajemen lalu lintas satu arah Jalan Kartini Kota Tegal, yang dimulai hari ini, Rabu (15/01/2025) pagi.
Seperti yang dialami Ibu muda warga Tegal Selatan Nur Hikmah (35) kebingungan saat mau mengantar putranya di SMP N 10 Jalan Kartini dihadang oleh sejumlah petugas tidak boleh belok kanan.
"Dari lampu merah simpang empat Yogya Mall ke SMP N 19 hanya 30 Meter kita diminta mbalik lagi. Terpaksa kita mbalik lagi ke Jalan Cempaka," kata Nur Hikmah.
Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Tegal, Dorres Indrian Nugroho S.STP, M.Si menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melakukan perubahan manajemen rekayasa lalu lintas di Jalan Kartini dan beberapa ruas jalan lainnya yang terhubung Jalan Tentara Pelajar, Jalan Melati dan Jalan Cempaka, dengan memberlakukan arus satu arah.
"Selain itu Pemkot Tegal juga merelokasi sekira 90 Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan disepanjang jalan RA Kartini, Pertigaan Jalan KH Ahmad Dahlan dan Jalan Menteri Soepeno ke Sentra PKL Pujasera yang berlokasi di Jalan Melati di sebelah selatan stadion Yos Sudarso atau di depan Kantor Disporapar Kota Tegal," terang Dorres.
Terhadap perubahan manajemen rekayasa lalu lintas, arus lalu lintas di Jalan Kartini yang sebelumnya diberlakukan dua arah, dirubah menjadi satu arah dari Timur ke Barat. Dimulai dari Bundaran SMA N 1 Kota Tegal sampai ke pertigaan Yogya Mall.
Sementara untuk arus lalu lintas dari arah Barat ke Timur diberlakukan satu arah melewati Jalan Cempaka. Jalan Melati satu arah dari Selatan ke Utara sampai ke pertigaan Stadion Yos Sudarso. Jalan Tentara Pelajar diberlakukan satu arah dari Selatan ke Utara, mulai dari Bundaran SMA N 1 Kota Tegal sampai ke perempatan eks. Pasar Burung.
Dorres menjelaskan, relokasi PKL yang dilakukan merupakan bentuk upaya dan kepedulian Pemerintah Kota Tegal yang tidak hanya melakukan penataan, namun juga memberikan wadah yang resmi bagi PKL untuk dapat tetap berjualan, dengan menempatkannya di area yang telah disediakan secara layak.
"Kebijakan yang diambil melalui pendekatan partisipatif dan inklusif. Diperlukan langkah-langkah konkret dengan parameter ketegasan, konsistensi dan keberpihakan, namun dengan tetap mengedepankan sisi humanisme," tutur Dorres.
Di lokasi PKL yang baru kata Dorres Pemkot Tegal akan menyiapkan fasilitas untuk PKL berjualan berupa listrik, air, MCK, keamanan, parkir dan tentunya lapak untuk menampung sejumlah PKL tersebut sebelumnya.
Selain melalui Surat Edaran, Pemerintah Kota Tegal bersama para pemangku kepentingan akan melakukan sosialisasi. Mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, Sekolah-sekolah, media sosial, siaran radio, media massa serta saluran komunikasi dan informasi lainnya.
Dorres berharap dengan dilaksanakannya perubahan rekayasa manajemen lalu lintas dan relokasi PKL tersebut sebagai problem solving dan bisa memberikan dampak positif, diantaranya kelancaran dan ketertiban lalu lintas, munculnya destinasi kuliner baru yang resmi dan tertatanya wajah Kota Tegal. Yang kesemuanya tentu memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan dan masyarakat secara luas.
"Pemerintah merencanakan akan memindahkan PKL secara resmi pada Sabtu, 18 Januari 2025, ditandai dengan acara seremoni boyongan PKL, yang akan melibatkan banyak pihak," tutup Dorres.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait