JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz tidak kooperatif sepanjang menjalani proses penyidikan kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Menurut Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Indra Kenz menghilangkan barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
"Dia menghilangkan barang buktinya. Mau diambil hilang, katanya dia tidak ada handphone-nya. Komputernya hilang lah. Kalau handphone-nya ada kan bisa kelihat sama monitornya," kata Whisnu Hermawan, Kamis (17/3/2022).
Whisnu Hermawan menyebut saat dilakukan penangkapan Indra Kenz berdalih handphone miliknya yang lama telah hilang. Menurut Whisnu Hermawan, Indra Kenz melakukan hal itu seakan sudah ada yang memberikan arahan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait