Selain itu, pihaknya juga mengkonfirmasi tentang adanya berita penundaan pelantikan CPNS dan PPPK. Sebab, sebelum adanya Surat Edaran (SE) KemenpanRB, BKPSDM Kota Tegal melalui grup telegram sudah menginformasikan jadwal tahapan pelantikan PPPK. Yakni usul NI-PPPK pada April 2025, penyerahan SK PPPK pada Mei 2025, dan mulai penggajian pada 1 Juni 2025. Namun justru muncul pemberitaan SE KemenpanRB yang menunda pelantikan CPNS dan PPPK hasil seleksi Tahun 2024. CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026.
Padahal Kota Tegal sudah siap, baik kesiapan pelaksanaan tahapan maupun kesiapan penganggaran.
Menurut Kamandhanu, upaya mengkonfirmasi dan silaturahmi tersebut merupakan langkah santun ditengah-tengah maraknya aksi demonstrasi di sejumlah daerah.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait