KOTA TEGAL, iNews.id - Samsat Kota Tegal mencatat sedikitnya ada 250-300 warga tiap harinya melakukan pembayaran kendaraan sejak diberlakukan keringanan (pemutihan) mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.
"Di Samsat Kota Tegal, ada sekitar 250 sampai 300 orang per hari yang melakukan pembayaran kendaraannya," kata Baur STNK Bripka Soni S, Kamis (24/4/2025).
Warga Kota Tegal bisa memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.
Untuk mendapatkan keringanan tersebut kata Bripka Soni masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat, kemudian membayar pajak berjalan Tahun 2025 ini. "Dengan membayar pajak untuk Tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan," terang Soni.
Soni menghimbau bagi warga masyarakat yang akan mengurus atau membayar pajak diharapkan untuk menyiapkan kelengkapan dari rumah. Agar di Samsat Kota Tegal bisa cepat terlayani. Program ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan keringanan sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaran bermotor (PKB).
"Melalui program pemutihan pajak ini, masyarakat berkesempatan untuk mendapatkan penghapusan denda dan pengampunan tunggakan pajak pokok," terangnya.
Tak hanya itu, program ini juga termasuk pemberian insentif, seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Perlu diingat Pemprov Jateng mengadakan program pemutihan pajak kendaraan mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Melalui pemutihan pajak ini, warga Jawa Tengah bisa mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan, serta denda tunggakan Jasa Raharja. "Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan di Tahun 2025. Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah tidak memiliki syarat khusus," tutup Bripka Soni.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait