KOTA TEGAL, iNews.id - Menanggapi Ketua DPD PAN Kota Tegal juga Anggota DPRD Kota Tegal Nur Fitriani (NF) yang terlibat kasus pemberangkatan haji ilegal menggunakan visa kerja atau amil, diamankan, DPD PAN Kota Tegal menunggu proses hukum.
Wakil Ketua I DPD PAN Kota Tegal Jaelani mengatakan, selaku DPD PAN Kota Tegal yang jelas menunggu proses hukum.
Jadi langkah PAN itu akan tegas ketika sudah ada proses hukum yang jelas. "Karena sementara ini belum ada informasi terkait proses hukum maka kita untuk saat ini pengurus yang ada di DPD terus melaksanakan kegiatan organisasi seperti biasa. Dan kebetulan saya di Ketua I POK yang menggantikan Ketua ketika berhalangan," kata Jaelani kepada wartawan usai Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (14/5/2025).
Jaelani menambahkan, untuk saat ini pihaknya menyambut Musda yang akan digelar sekira Juni-Juli 2025 untuk pemilihan Ketua DPD baru. "Kemungkinan tetap berjalan walaupun Ketua DPD Kota Tegal saat ini belum bisa dikonfirmasi," terangnya.
Sekretaris DPD PAN Kota Tegal, Fajar Nur Wildani menambahkan, bahwa yang telah dilakukan oleh NF itu adalah kegiatan pribadi, tidak berkaitan dengan DPD PAN. "Kami DPD PAN perlu juga sampaikan tahunya adalah NF itu menunaikan ibadah haji. Dan kami pengurus yang dibawah itu dititipi DPD untuk mengurus berlanjutnya organisasi DPRD PAN Kota Tegal," ucap Wildan.
Terkait keberadaan NF Wildan mengaku tidak tahu. "Pada prinsipnya kita, kami tidak tahu. Saat minta informasi ke pihak keluarga karena keluarga yang lebih tahu. Saat kami menghubungi suaminya juga jawabannya hanya minta doanya saja," ujarnya.
Tidak ada komunikasi dengan NF sama sekali. "Saya minta bantuan kepada keluarga untuk bisa menghubungi beliau NF," terang Wildan.
Saat ditanya adakah sangsi untuk NF dari Partai. Wildan menyampaikan tidak ada pembahasan soal itu. "Wah, tidak ada pembahasan itu. Kita tahunya NF itu sedang beribadah haji," tutup Wildan.
Sementara Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PAN Tengku Rayhan Makarim BA MIKOm. mengaku tidak tahu keberadaan Nur Fitriani saat ini. Menurut info dari NF dia tidak bisa berangkat haji dan sekarang lagi diamankan bukan ditahan.
"Saya pribadi anggota DPRD Kota Tegal dari PAN dimana NFadalah saudara saya sendiri karena satu Fraksi dari Partai yang sama tapi, bahwa kita mengedepankan azas praduga tak bersalah atas persoalan yang terjadi terhadap Nur Fitriani. Kita menunggu status hukum yang inkrah. Jadi kita posisinya menunggu jawaban dari DPP PAN terkait persoalan yang menyeret NF," kata Rayhan usai mengikuti Ralat Paripurna DPRD Kota Tegal.
Atas kejadian tersebut pihaknya merasa prihatin tapi langkah dan roda organisasi tetap berjalan seperti adanya Muswil. Rayhan mengaku kontak terakhir dengan Nurfitriani pada Minggu (11/5/2025) lalu. Saat itu dia NF menyampaikan mohon doanya supaya kisruh ini cepat selesai. Yang disampaikan bersangkutan memang tidak bisa berangkat haji dan yang bersangkutan juga menyampaikan tidak ada penahanan, yang ada pengamanan.
"Jadi Ibu NF itu sedang diamankan, bukan sedang ditahan," tutup Rayhan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait