Sembunyi di Jakarta, Pelaku Cabul dengan Kekerasan Terhadap Gadis di Bawah Umur Ditangkap

Nino
Tersangka pencabulan ZA digiring petugas untuk dihadirkan pada konferensi pers. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Tersangka/pelaku pencabulan dengan Kekerasan terhadap anak dibawah umur, Zaka Ramadani alias AZ (20) warga Jatinegara Kabupaten Tegal, ditangkap oleh Tim Resmob Polres Tegal Kota dipersembunyiannya di Jembatan Besi, Tambora Jakarta Barat, Sabtu (24/05/2025) lalu.

"Penangkapan pelaku mendasari Laporan Polisi Nomor LP/B/28/V/2025/SPKT/Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah, Jumat 16 Mei 2025," kata Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama SIK kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers, Selasa (27/05/2025).

Kapolres menyampaikan, korban adalah EPA (17). Kejadian pencabulan dengan kekerasan dilakukan oleh tersangka pada Kamis 20 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB di sebuah kamar rumah kost yang berlokasi di Jalan Werkudoro Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan kronologis, bahwa sebelum pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban, pelaku melakukan kekerasan dengan cara mencekik leher korban. "Selain mencekik menggunakan tangan kanan, pelaku menampar pipi sebelah kanan korban sebanyak tiga kali. Kemudian dengan marah mengatakan tak setubuhi kamu secara berulang," terang Kapolres.

Setelah itu, sambil beberapa kali memukul wajah korban, tersangka melepas secara paksa dengan menyobek daster dan celana dalam korban hingga rusak hingga telanjang bulat. Tidak berhenti disitu, setelah melepas celana dalam korban, tersangka menendang korban lebih dari dua kali dan meludahi wajah korban sambil merekam video menggunakan hand phone.

"Selain itu tersangka mendorong korban terjatuh dari atas kasur. Saat itu korban berusaha berdiri kembali dan mencoba menendang dan melawan namun, setiap korban mencoba melawan dan mencoba berteriak selalu dipukul dan di bekap mulutnya oleh tersangka," ujar Kapolres.

Setelah korban di dorong kembali dan terjatuh diatas kasur, tersangka menindih badan korban memegang kedua tangan korban dengan erat dan memaksa bersetubuh dengan.

"Akibat kejadian tersebut korban merasakan sakit pada kemaluan, luka lebam pada rahang kanan serta luka cakar pada leher," ungkapnya.

Petugas telah mengamankan satu potong kaos lengan pendek warna hitam. Satu potong celana cargo panjang warna hijau army. Satu unit handphone merk samsung warna hijau untuk barang bukti.

"Motif tersangka melakukan tindakan kekerasan fisik dan menyetubuhi korban," ujar Kapolres.

Perbuatan tersangka kata Kapolres dijerat dengan Pasal 31 ayat (1) Jo pasal 760 dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman sedikitnya 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 Miliar.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network