Juru Taksir Lembaga Keuangan Nonbank Ditahan Kejaksaan, Gegara Kredit Fiktif Rp754 Juta

nino
Petugas Taksir HS dihadirkan saat konferensi pers. (Foto: Istimewa/iNewsTegal.id)

BREBES, iNewsTegal.id .- Seorang juru taksir sebuah lembaga keuangan non bank milik pemerintah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah. Penahanan dilakukan karena terlibat kasus kredit fiktif sebesar Rp754 juta.

Kejaksaan Negeri Brebes menahan pegawai berinisial HS (40) petugas taksir lembaga keuangan nonbank milik pemerintah. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan.

Dalam konferensi pers Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi mengungkapkan, juru taksir ini ditahan karena melakukan korupsi dan uang hasil kejahatannya digunakan untuk trading.

Beberapa modus operandi yang dilakukan tersangka selama kurun waktu 3 tiga bulan Juli sampai September Tahun 2024. "Tersangka adalah juru taksir pada lembaga keuangan non bank milik pemerintah. Dia ditahan karena terlibat kasus korupsi," terang Kajari Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi saat konferensi pers, Senin (16/6/2025).

Modus operandi yang dilakukan, lanjut Kajari Brebes, pertama menggunakan kredit fiktif penyimpangan barang jaminan produk KCA (Kredit Cepat Aman) Aktif. Penyimpangan Barang Jaminan dalam Proses Lelang (BJDPL), dan memberikan taksiran tinggi pada SKIM gadai produk KCA.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network