DPRD Setujui Lanjutkan Bahas Raperda RPJMD Kota Tegal 2025-2029

Nino
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro tandatangani persetujuan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal 2025-2029. (Foto: Istimewa/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal setujui untuk melanjutkan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal 2025-2029.

Penandatanganan dan penyerahan Raperda tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Wali Kota Tegal atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal, Tahun 2025-2029, di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (16/6/2025).

Keputusan DPRD tentang Persetujuan Pembahasan Raperda tentang RPJMD Kota Tegal Tahun 2025-2029 ditandatangani Ketua DPRD Kota Tegal dan menyerahkan kepada perwakilan Anggota DPRD Kota Tegal, Purnomo SH.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono berharap dalam waktu dekat Raperda tersebut dapat dibahas bersama alat kelengkapan DPRD. "Dibahas lebih lanjut antara Pemerintah Kota Tegal bersama DPRD Kota Tegal, guna mendapatkan dokumen RPJMD yang memuat perencanaan pembangunan Kota Tegal yang berkualitas,” terang Dedy Yon.

Menurut Dedy Yon RPJMD tidak hanya semata-mata selaras dengan visi misi Kepala Daerah, tetapi juga mengakomodir aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh DPRD Kota Tegal dalam pembahasannya. Disisi lain dalam proses penyusunan dokumen perencanaan, kita juga harus menjaga konsistensi antara RPJMD, Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network