BREBES, iNewsTegal.id .- Seorang juru taksir sebuah lembaga keuangan non bank milik pemerintah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah. Penahanan dilakukan karena terlibat kasus kredit fiktif sebesar Rp754 juta.
Kejaksaan Negeri Brebes menahan pegawai berinisial HS (40) petugas taksir lembaga keuangan nonbank milik pemerintah. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan.
Dalam konferensi pers Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi mengungkapkan, juru taksir ini ditahan karena melakukan korupsi dan uang hasil kejahatannya digunakan untuk trading.
Beberapa modus operandi yang dilakukan tersangka selama kurun waktu 3 tiga bulan Juli sampai September Tahun 2024. "Tersangka adalah juru taksir pada lembaga keuangan non bank milik pemerintah. Dia ditahan karena terlibat kasus korupsi," terang Kajari Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi saat konferensi pers, Senin (16/6/2025).
Modus operandi yang dilakukan, lanjut Kajari Brebes, pertama menggunakan kredit fiktif penyimpangan barang jaminan produk KCA (Kredit Cepat Aman) Aktif. Penyimpangan Barang Jaminan dalam Proses Lelang (BJDPL), dan memberikan taksiran tinggi pada SKIM gadai produk KCA.
"Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, salah satunya untuk transaksi trading kripto bitcoin," kata Yadi Rachmat Sunaryadi.
Pasca penahanan, Yadi mengatakan, pihaknya masih melakukan penelurusan terhadap pengakuan tersangka. Kemudian menelusuri aset tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
"Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754.631.281," kata Yadi.
Dalam kasus ini, Yadi memastikan tidak ada nasabah lembaga keuangan ini yang dirugikan. Kredit fiktif yang dilakukan tersangka tidak menyertakan barang jaminan nasabah. "Kita juga masih lakukan pengembangan jika ada indikasi yang mengarah kemungkinan tersangka lain," kata Yadi.
Selama menjalani proses hukum, HS ditahan di Lapas Kelas II B. Tersangka juga diancam pidana penjara paling sedikit empat tahun, paling lambat 20 tahun. "Tersangka HS diancam hukuman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Yadi.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait