Viral Anggota Polres Demak Selingkuhi Istri Orang, Mengaku Diperas oleh Suami Korban

Jhon Mieftah
Viral di media sosial video pengakuan anggota Polres Demak bahwa dirinya selingkuh. Foto: media sosial

DEMAK, iNewsTegal.id - Viral di media sosial video pengakuan anggota Polres Demak bahwa dirinya selingkuh.

Dalam video viral tersebut, anggota Polres Demak bernama Bripka Aji mengakui dia sudah berselingkuh dengan wanita berinisial WIS, yang merupakan istri siri dari seorang pria bernama Wahyu.

Dalam video yang diunggah akun Facebook Ardi Ardiansyah pada 17 Juni 2025 itu, Bripka Aji menyampaikan pengakuian tersebut secara lisan dan tertulis dalam surat pernyataan bermaterai yang turut diperlihatkan dalam video.

Namun, Bripka Aji mengaku dirinya diperas oleh suami korban hingga ratusan juta rupiah.

Menanggapi berita viral ini, Kasi Propam Polres Demak, AKP Santoso membenarkan Bripka Aji sebagai anggota aktif Polres Demak.

Terkait kasus itu, Bripka Aji sedang menjalani proses hukum internal.

"Benar, itu anggota kami dan saat ini sedang dalam proses sidang disiplin," kata Santoso, Kamis (19/6/2025).

Perzinahan yang dilaporkan terjadi di sebuah rumah makan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan lokasi dan meminta keterangan sejumlah saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, tidak ditemukan tindakan perzinaan."

"Kamar di warung makan itu merupakan milik pribadi pemilik warung, bukan untuk disewakan," jelasnya.

Meski tidak ditemukan bukti perzinaan, Bripka Aji tetap dijatuhi sanksi disiplin karena telah meninggalkan tugas tanpa izin atasan. "Bripka Aji akan mulai menjalani sidang disiplin, karena meninggalkan tugas tanpa seizin pimpinan," kata Santoso.

Dalam keterangannya, Santoso juga mengatakan Bripka Aji sempat mengaku adanya pemerasan dari Wahyu sebesar Rp150 juta agar tidak diviralkan di media sosial.

"Kami memiliki bukti berupa rekaman suara dan percakapan antara Bripka Aji dan Wahyu. Namun, hingga saat ini, Bripka Aji belum membuat laporan resmi terkait pemerasan itu," lanjutnya.

Santoso menegaskan, meskipun ada unsur pemerasan, pihaknya tetap menindaklanjuti pelanggaran disiplin yang dilakukan anggotanya.

"Terkait laporan balik, itu hak pribadi Bripka Aji. Tapi, kami tegaskan, proses disiplin terhadapnya tetap berjalan. Tidak benar jika dikatakan kami membiarkan," katanya.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network