BULELENG, iNewsTegal.id - Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng, Bali, tengah menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Dua ASN berinisial GA dan WA diduga menjalin hubungan terlarang yang mencoreng nama baik institusi. Keduanya kini menghadapi potensi sanksi etik kepegawaian.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Buleleng, Gede Wardana, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil GA dan WA untuk dimintai klarifikasi.
Selain itu, istri sah GA yang berinisial LW juga turut dipanggil untuk memberikan penjelasan.
Dalam pertemuan tersebut, LW mengaku bahwa dirinya sengaja memviralkan kasus ini melalui akun Facebook pribadinya karena merasa dikhianati oleh sang suami.
Ia menyebut bahwa hubungan antara GA dan WA telah berlangsung cukup lama, dan keduanya merupakan rekan kerja di kantor yang sama.
“Awalnya masalah ini sudah sempat dimediasi, dan disepakati akan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun karena tidak ada itikad baik, istri GA akhirnya merasa kecewa dan memutuskan untuk mengungkapnya ke publik,” jelas Wardana saat ditemui di Buleleng, Selasa (15/7/2025).
Wardana menambahkan, Sekretariat DPRD akan meneruskan penanganan kasus ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Buleleng.
Setelah itu, kasus akan diproses lebih lanjut oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) untuk menentukan jenis sanksi disipliner yang akan diberikan kepada kedua ASN tersebut.
Diketahui, GA dan WA adalah ASN yang baru saja dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada akhir Juni 2025.
“Karena status mereka sebagai ASN, tentu ada proses administrasi dan tahapan yang harus dilalui sesuai aturan,” pungkas Wardana.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait