JAKARTA, iNewsTegal.id – Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Empat anak berusia 6 hingga 14 tahun menjadi korban penyiksaan oleh seorang wanita berinisial SP (65), yang mengaku sebagai pengasuh dari sebuah yayasan.
Korban terdiri dari dua pasang kakak beradik: SAW (14) dan IAR (11) dari Kabupaten Semarang, serta MAF (11) dan VMR (6) dari Kabupaten Batang. Mereka ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dirantai dan mengalami kekerasan fisik di rumah SP.
Berikut beberapa fakta yang terungkap dari kasus ini:
1. Pelaku Dikenal Sebagai Sosok Religius
SP dikenal oleh warga sebagai tokoh yang religius. Ia mengklaim bahwa keempat anak tersebut dititipkan kepadanya untuk belajar mengaji. Namun, di balik citra tersebut, ia justru melakukan kekerasan dan merantai para korban di teras rumah dalam waktu yang lama.
2. Kasus Terungkap dari Aksi Pencurian Kotak Amal
Peristiwa ini mulai terungkap pada Sabtu, 12 Juli 2025, ketika MAF (11) tertangkap basah mencoba mencuri kotak amal di sebuah masjid di wilayah Andong. Kepala Desa Mojo, Bagus Muhammad Muksin, mengatakan warga curiga karena MAF tampak mondar-mandir dengan sarung dan terlihat kebingungan.
Saat ditanya, MAF mengaku mencuri karena ingin membeli makanan untuk adiknya yang sudah sebulan tidak makan nasi. Ia juga menyebut tinggal di sebuah pondok di daerah Mojo. Dari pengakuan ini, penyiksaan terhadap keempat anak tersebut mulai terbongkar.
3. Korban Mengalami Kekerasan Fisik
Selain dirantai, anak-anak tersebut juga tidak diberi makan dan disiksa secara fisik. Mereka dipukul menggunakan kayu dan besi, bahkan salah satu dari mereka dipukul karena mencoba mengambil makanan saat kelaparan. Tubuh mereka menunjukkan bekas memar akibat kekerasan tersebut.
4. Seluruh Korban Masih di Bawah Umur
Para korban merupakan anak-anak di bawah umur. Mereka terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. MAF (11) dan adiknya VMR (6) berasal dari Kabupaten Batang. Sedangkan IAR (11) dan SAW (14) merupakan kakak beradik dari Kabupaten Semarang.
5. Pelaku Resmi Jadi Tersangka
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menyatakan bahwa SP (65) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi juga menyita barang bukti berupa rantai, gembok, dan besi antena yang digunakan dalam aksi penyiksaan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait