Jika Pulang ke Tanah Air, Eks Marinir Gabung Pasukan Rusia Satria Kumbara bakal Dipenjara

Fahmi Firdaus
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) memastikan bahwa mantan prajurit Marinir, Satria Arta Kumbara, telah diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan desersi. Foto: medsos

JAKARTA, iNewsTegal.id - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) memastikan bahwa mantan prajurit Marinir, Satria Arta Kumbara, telah diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan desersi.

Satria diketahui bergabung dengan pasukan bayaran Rusia dalam operasi militer khusus (Special Military Operation) untuk berperang melawan Ukraina.

Komandan Korps Marinir (Dankormar) TNI AL, Mayor Jenderal Endi Supardi, menyatakan bahwa Satria kini sudah bukan lagi anggota militer dan berstatus sebagai warga sipil. Jika ia kembali ke Indonesia, Satria akan dikenai hukuman kurungan selama satu tahun.

"Secara hukum, dia sudah bukan prajurit Korps Marinir. Statusnya sipil dan dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan serta satu tahun penjara," ujar Mayjen Endi saat konferensi pers di Markas Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Mayjen Endi menambahkan, apabila pemerintah menyetujui permohonan Satria untuk kembali ke Indonesia dan mendapatkan kembali kewarganegaraannya, maka hukuman satu tahun penjara tetap harus dijalani.

Namun, apabila Satria tidak kembali ke tanah air dalam waktu 11 tahun sejak desersi dan proses hukum tidak berjalan, maka kasus tersebut akan dianggap kedaluwarsa dan ia tidak perlu menjalani hukuman tersebut.

"Jika waktu itu sudah lewat, maka kasusnya gugur secara hukum," jelasnya.

Status Kewarganegaraan Dicabut Otomatis

Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tidak secara aktif mencabut kewarganegaraan Satria. Namun, status WNI-nya gugur secara otomatis karena ia terbukti bergabung dengan militer asing—tindakan yang melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan secara administratif. Tapi sesuai undang-undang, jika seseorang bergabung dengan militer asing, kewarganegaraan Indonesia gugur otomatis,” kata Supratman.

Jika Satria ingin kembali menjadi WNI, ia harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.

“Itu adalah bagian dari proses naturalisasi murni,” tutup Supratman, yang juga merupakan politisi Partai Gerindra.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network