BREBES, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes meminta kepastian anggaran pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan datang yang sudah diajukan ke Pemkab Brebes sebanyak Rp148 Miliar.
Pasalnya tahapan Pilkada 2024 dipastikan digelar mulai November 2023, karena Pilkada Serentak digelar 27 November 2024.
Ketua KPU Kabupaten Brebes, M. Riza Pahlevi mengatakan, KPU Brebes sudah mengajukan Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pilkada 2024 sejak awal 2020 yang lalu. Namun hingga kini belum ada pembahasan bersama TAPD untuk mengalokasikan anggaran Pilkada pada tahun 2023 maupun 2024.
“Beberapa waktu lalu, kita ajukan lagi RAB yang terbaru, sesuai dengan instruksi KPU. Namun belum dibahas, barus sebatas koordinasi saja dengan Badan Kesbangpol,” ujarnya saat mengikuti Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrebang) Tahun 2023 secara daring, Kamis (31/03/2022).
Pihaknya menyampaikan, hal itu lantaran dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah sudah dibahas dengan Pemda masing-masing, hanya Kabupaten Brebes yang belum dibahas. Mengingat anggaran yang di ajukan KPU Kabupaten Brebes itu cukup besar, yakni sekitar Rp 148 Miliar.
“Besarnya anggaran itu karena ada penambahan jumlah TPS, di mana masing-masing TPS ada 400 pemilih. Kemudian usulan kenaikan honor badan adhoc, dan ada anggaran penanganan covid-19,” jelasnya.
Anggaran Pilkada ini, lanjut Reza, merupakan urusan wajib bagi pemerintah daerah masing-masing. Karenanya dalam kesempatan Musrebang itu, pihaknya mengingatkan agar Pemkab Brebes segera menganggarkan anggaran Pilkada Serentak 2024 dalam tahun anggaran 2023.
“Kita diminta KPU Provinsi untuk mengajukan anggaran ke Pemkab secara lengkap, karena kepastian sharing anggaran antara Provinsi dengan kabupaten/kota belum ada,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baperlitbangda) Kabupaten Brebes, Apriyanto Sudarmoko saat dihubungi menjelaskan, secara proses untuk penganggaran kegiatan pemilu dan pilkada serentak dalam tahapan evaluasi, terkait mana yang akan harus disiapkan baik pusat, provinsi dan kabupaten.
"Secara prinsip giat pemilu dan pilkada hal wajib yang nanti akan dimulai tahapannya di akhir November 2023 dan 2024. Usulan yang sudah diajukan dari KPU (Brebes-red) nantinya akan di desk untuk real penggunaannya pada saat pemilu dan pilkada," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait